Senin, 04 April 2016

Peserta Lulus Sertifikasi Guru Jalur PPG Prajabatan Kabupaten Jombang

Jombang, 5 April 2016. Sedikitnya terdata sebanyak 37 pemegang sertifikat pendidik (serdik) wilayah kabupaten Jombang, Jawa Timur. Angka ini bisa naik bilamana ada yang belum melaporkan diri ke koordinator PPG Prajabatan kabupaten Jombang Nahrul Fauzie, S.Pd.,Gr. Juga ada beberapa pemegang serdik yang mungkin saja saat ini sedang berdomisili di luar kabupaten Jombang. Para pemegang serdik ini rata-rata usianya adalah 27 tahun yang bisa dikategorikan usia produktif. Perjuangan keras untuk bisa mendapatkan serdik lewat jalur PPG Prajabatan

Salah satu program pendidikan pemerintah Indonesia untuk melahirkan guru profesional adalah Program Profesi Guru (PPG), salah satunya PPG SM-3T (Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Program PPG SM-3T merupakan program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan yang mempersiapkan lulusannya untuk menyelenggarakan layanan ahli kependidikan. Peserta PPG SM-3T adalah para Sarjana S-1 Pendidikan yang telah mengajar dan mendidik di daerah 3T selama satu tahun. Pelaksanaan PPG SM-3T berlangsung selama satu tahun, dimana peserta dituntut untuk menguasai kompetensi dasar guru, sehingga layak dan siap mengemban tugas sebagai guru yang profesional. Program PPG SM-3T telah berlangsung sejak tahun 2012 dan telah mencetak ribuan lulusan dari beberapa LPTK di Indonesia. Program PPG SM-3T ini menjadi pelengkap program PPG Prajabatan lainnya, yaitu PPG Basic Science, PPGT (Terintegrasi), PPG SMK kolaboratif, dan PPG PGSD Berasrama. Dari data yang masuk, 100% pemegang serdik melalui jalur PPG SM-3T. Program ini dimulai dari peserta daftar dan tes online di LPTK penyelenggara SM-3T kemudian mengabdi mendidik dan mengajar di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) selama setahun, setelah itu mereka menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di LPTK yang sudah ditunjuk oleh Kemendikbud. Mereka yang berhak mendapatkan serdik dan gelar Guru profesional (Gr) adalah yang dinyatakan lulus dalam tiga penilaian utama, yakni penilaian asrama, workshop, dan ujian tulis nasional (UTN). Setelah Lulus PPG para pemegang serdik diperkenankan untuk mendaftar CPNS umum maupun CPNS khusus (GGD) yang akan diadakan oleh pemerintah karena syarat utama untuk bisa daftar CPNS bidang pendidikan mulai tahun 2015 adalah memiliki sertifikat pendidik. Hal itu sesuai dengan amanah Undang- Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 yang menyatakan guru itu minimal S-1 dan memiliki sertifikat pendidik.

0 komentar:

Posting Komentar