Kamis, 01 Februari 2018

Logo SMPN 4 sepauk

Logo baru SMPN 4 Sepauk
- Bentuk dasar segilima melambangkan Pancasila.
- Warna dasar biru langit melambangkan kejernihan pikiran dalam belajar dan komunikasi yang baik antar guru dengan siswa maupun antar sesama siswa/siswi.
- Toga melambangkan peserta didik adalah para pelajar yang apabila bersungguh-sungguh dalam belajarnya pasti akan berhasil.
- Tangan menjunjung tinggi buku, pensil dan api obor yang dibelakangnya adalah gambar gunung dan globe dunia menunjukkan bahwa semangat membara dalam mencari ilmu akan selalu dijunjung tinggi di manapun berada dimulai dari daerah pegunungan yang jauh dari kota sampai suatu saat menjelajahi dunia.
- Warna-warni di samping buku menunjukkan keanekaragaman ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang kita pelajari.
- Padi dan kapas adalah simbol kesejahteraan bagi orang-orang yang berilmu dan beriman.
- Gambang tameng sebagai ciri khas kabupaten Sintang.

Jumat, 22 April 2016

Kemdikbud Cari 7.000 CPNS Guru

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menetapkan kuota CPNS 2016, Mei mendatang. Penetapan kuota ini sebagai pintu masuk pelaksanaan rekrutmen CPNS.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian jumlah kebutuhan pegawai masing-masing instansi pusat maupun daerah. Kajiannya berdasarkan e-formasi yang sudah diajukan instansi pusat dan daerah.

"Ini masih sekitar 57 instansi belum mengisi e-formasi. Kami tunggu sampai akhir April, kalau belum masuk juga, mohon maaf kami tidak memberikan formasi CPNS," tegas Iwan, sapaan akrab Setiawan, di Kantor KemenPAN-RB, Rabu (20/4).

Dia menyebutkan, kuota CPNS yang ditetapkan terutama untuk tenaga pendidikan, kesehatan, lulusan sekolah ikatan dinas, serta jabatan yang mendukung program nawacita Presiden Jokowi. Hanya saja, instansi yang diberikan kuota khusus belanja pegawainya di bawah 50 persen. 

Sedangkan yang di atas 50 persen tidak diberi formasi CPNS. "Dengan penetapan kuota PNS, langkah selanjutnya adalah penetapan formasi berdasarkan kebutuhan instansi. Kemudian dilakukan rekrutmen. Sementara ini baru sebatas rekrutmen jabatan tertentu saja karena masih dalam kerangka moratorium terbatas," tandasnya.

Sementara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membutuhkan tenaga guru dalam jumlah besar. Pada rekrutmen CPNS tahun ini, kuota yang dibutuhan sebanyak 7.000 orang. "Tahun 2016, kami butuh 7.000 guru yang ditempatkan di garis depan. 

Guru garis depan (GGD) ini menjadi prioritas karena Presiden Jokowi menekankan pendidikan di daerah-daerah pinggiran yang sulit dijangkau dengan fasilitas pendidikan," terang Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Sumarna Surapranata.

Karena ditempatkan di wilayah terpencil, GGD akan mendapatkan fasilitas berupa gaji serta tunjangan yang lebih besar dibanding guru pada umumnya. Pasalnya, wilayah penempatannya jauh dari keramaian. "Yang akan jadi GGD harus siap lahir batin. 

Karena medan tugasnya lebih berat," ucapnya. Itu sebabnya Pranata mengimbau kepada seluruh daerah untuk segera mengirimkan kebutuhan GGD-nya melalui e-formasi KemenPAN-RB.(esy/jpnn)

Sumber : http://www.radarbangka.co.id/berita/detail//39023/kemdikbud-cari-7000-cpns-guru

Minggu, 10 April 2016

Guru Non-PNS Bisa Mendapat Berbagai Tunjangan Khusus Mencapai 1,5 Juta/Bulan

BERITAPNS.COM- Kabar gembira buat para Guru Non PNS karena beberapa daerah sudah mulai memberikan tunjangan khusus untuk meningkatkan kesejahtaraan Guru Honorernya. Berbagai tunjangan untuk guru Non-PNS dan Besaran perbulannya akan dibahas pada artikel ini.

Tunjangan Buat Guru Non-PNS dan Besarannya!!!

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid. Dikdas) Disdikbud Lampung, Diona Katharina menjelaskan mengenai beragam jenis tunjangan untuk guru non-PNS.

Menurut Diona, tunjangan profesi guru non PNS tingkat SD, SLB dan SMP diperuntukkan bagi 2.144 guru, masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan guru khusus untuk SD dan SMP sebayak 1.095 guru masing-masing juga Rp 1,5 per bulan.

selanjutnya tunjangan fungsional SD dan SMP sebanyak 2.318 guru dengan besaran tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan.

“Sedangkan untuk tunjangan kualifikasi S1 SD dan SMP sebanyak 2.675 guru masing-masing mendapatkan tunjangan Rp 300ribu per bulan," ujarnya,seperti dikutip Beritapns.com dari Radar Lampung (Jawa Pos Group).
justify;"> Dijelaskannya lebih lanjut bahwa tunjangan profesi khusus ini diberikan khusus kepada guru yang ditugaskan di daerah dan menghadapi kesulitan akses dalam melaksanakan tugas., "Satuan Pendidikan daerah khusus ini ditetapkan oleh Pemda melalui SK Bupati/ Gubernur," jelasnya.

Lalu tunjangan fungsional akan diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar 24 jam per pekan.

"Kalau dia kurang dari 24 jam bisa mengambil honor di tempat lain atau menjadi tenaga di perpustakaan dan laboratorium," unkapnya. 

Sedangkan untuk bantuan kualifikasi diberikan kepada guru yang masih menjalani pendidikan S1/D-IV. Sebelum dana tersebut ditransfer oleh pusat, Disdikbud akan melakukan pelatihan dan sosialisasi dengan tim teknis akhir bulan ini untuk membantu operator yang ada di Kabupaten/Kota. 

"Jadi data tunjangan inikan dari kabupaten/kota melalui Dapodik kemudian diserahkan ke pusat untuk diverifikasi. Setelah itu baru dikembalikan lagi ke Kabupaten.  Kalau datanya sudah fik tidak ada kesalahan baru di-SK-kan di pusat, baru dana tersebut turun," pungkas dia. 

Terkait pencairannya, TPG non-PNS biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Sumber: jpnn.com http://www.beritapns.com/2016/04/asyiik-guru-non-pns-bisa-mendapat.html

Demikian informasi mengenai aneka tunjangan untuk para Guru Non-PNS dan besaranya yang akan diterima per Bulannya

Update (Guru Garis Depan) GGD Tahap II

8 April 2016. Update GGD II

Sambil menunggu formasi resmi dari KemenPan-RB, dari Rancangan Road Map yang baru saja telah disusun, Direncanakan pelaksanaan Tes GGD II dalam waktu yang tak terlalu lama lagi; dengan beberapa tahapan simultan dan penting sebelumnya, semisal validasi dan Integrasi Data Potensi, MoU dengan Pemda, Pendaftaran peserta, Penyiapan Tes, dll

Minggu depan, Kemdikbud akan mengundang beberapa pihak untuk menyiapkan pilihan lokasi tes. Minggu depan pun database potensi GGD II akan mulai menjalani sinkronisasi terhadap bangunan sistem seleksi penerimaan CPNS Kemdikbud 2016. Integrasi Data Potensi GGD II dalam sistem ini dilaksanakan, agar tak boleh ada yang mengakses formasi khusus ini, selain dari kalangan potensi GGD II dan bergantung pula pada formasi prodi yang disetujui KemenPan-Rb nantinya.


Syukur kita masih diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan data potensi GGD II kita. Karena ditemukan sejumlah 4216 NIK dan KK yang kosong dan atau Belum Lengkap.

Lampiran nama-nama dari 4216 yang dimaksud beserta Link instrumen penjaringan pelengkapan kembali data yang bersangkutan akan kami munculkan besok pagi (9 April 2016), pukul 09.00 Wib. Dengan kesempatan waktu terakhir selama 5 hari ke depan.

Agar info ini disebar. Pergunakan berbagai macam variabel dan akses koordinasi pendukung agar tak ada lagi yang tak lengkap.

Sambil kita mendoakan agar formasi prodi yang turun nantinya sesuai harapan kita bersama. Amiin.

‪#‎msi‬
‪#‎basecare‬

Jumat, 08 April 2016

Rapat Pelaksanaan Pengadaan CPNS GGD Tahun 2016

Jumat, 08 April 2016, Pukul 14.00-21.00 WIB

Sementara sedang berlangsung kegiatan Rapat Pelaksanaan Pengadaan CPNS GGD Tahun 2016 di The 101 Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan.

Rapat dihadiri oleh ; Biro Kepegawaian Kemdikbud, Bagian HTK Dirjen GTK, dan Direktorat Pendidikan Dasar Kemdikbud.

Semoga menghasilkan keputusan yang terbaik.

----------------

Sesuai arahan dari Kanda Akhiruddin Haer dan sesuai informasi sebelumnya mengenai penjaringan data potensi GGD tahun 2016 agar kiranya dapat dimaksimalkan dan agar seluruh Alumni PPG Prajabatan tidak luput dari informasi tersebut.

Akan Kami publikasikan bagi Potensi GGD yang belum lengkap datanya (Nomor Kartu Keluarga dan NIK), sementara masih menunggu hasil keputusan kegiatan rapat ini.

Semoga usaha dan niat yang kita lakukan hingga saat ini menjadi berkah teruntuk masa depan.

Salam Kami.

‪#‎saveGGD‬
‪#‎msi‬
‪#‎basecare‬

Kamis, 07 April 2016

Pelajar Putus Sekolah Sikat Motor di 14 Lokasi

Polisi menunjukkan barang bukti dua motor hasil kejahatan AA bersama 4 komplotannya di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
JOMBANG, (kabarjombang.com) – Seorang remaja putus sekolah berinisial AA, warga asal Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, nekad menggasak motor. Tak tangung-tanggung, ia melakukan kejahatannya tersebut di 14 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Santri.
Dalam aksinya, AA tidak sendirian. Ia dibantu oleh empat rekannya, yakni Fian Adi Saputra (25), Muhamad Riza (19), Sulton Nul Arifin (20), yang telah ditahan di Polres maupun Lapas Jombang. Sementara AR (17) kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago mengatakan, AA bersama 4 orang komplotannya tersebut, terakhir kali beraksi di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang. Saat itu, sepeda motor Suzuki Satria F bernopol S 3250 ZG milik Slamet Setio (25) menjadi sasaran pelaku.
Hanya berbekal kunci T saja, pelaku dalam waktu singkat berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Itu setelah 4 rekannya memastikan situasi di sekitar lokasi aman. “Modusnya mereka mengincar sasaran motor yang diparkir di warung. Mereka berbagi tugas, ada yang mengawasi situasi, dan AA sebagai eksekutor. Jadi mereka memiliki peran masing-masing,” terang Herio, Kamis (7/4/2016).
Atas peristiwa pencurian motor (Curanmor) di Desa Mojokrapak tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi meringkus AA beserta 3 komplotannya, yakni Fian, Riza dan Sulton. Sedangkat AR masih buron. “Dari pengakuan tersangka, komplotan ini sudah beraksi di 14 TKP. Hasil curian dijual kemana masih kami dalami,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Herio, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 2 sepeda motor hasil curian beserta kunci T.
Akibat perbuatannya, kini AA menyusul 3 temannya yang lebih dulu tertangkap. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). “Ancaman pindana maksimalnya 7 tahun penjara,” beber Herio. (ari)
sumber : http://kabarjombang.com/pelajar-putus-sekolah-sikat-motor-di-14-lokasi/

Kemendikbud Setop Program SM-3T Tahun 2016? Ini Penjelasannya

Kabar yang beredar melalui media sosial maupun media cetak menghebohkan kalangan pendidikan khususnya para Guru SM-3T yang saat ini sudah berjumlah 5 Angkatan.

Menurut berita yang beredar Pada tahun ini Program SM-3T akan dihentikan oleh kemdikbud. Apakah kabar ini benar atau tidak silahkan simak penjelasan berikut ini dari dari salah satu halaman Resmi Sarjana Mendidik di daerah 3T (SM3T)yang ditulis oleh Abdullah Pandang (Dirut PPG UNM)


Assalamu allaikunm waarahmatullahi waabarakatuh,
selamat pagi

Kabar yg saya dapati melalui media surat kabar dan online tentang pola baru pelaksanaan SM-3T yg katanya di Setop oleh kemendikbud dan SG PPG melalui seleksi dinas pendidikan kabupaten kota.

Adakah pengaruh terhadap pola pelaksanaan SM-3T dan PPG SM-3T yg selama ini kami ikuti mulai angkatan 1-5 nanti dengan SM-3T dan PPG SM-3T angkatan selanjutnya..

Karna kabar yg kami dengan pola pelaksanaan yg baru oleh kemendikbud adalah PPG dulu dan dilnjutkan ke SM-3T.

Mohon pencerahan ayahanda sekiranya kabar berita yang kami dapati bisa terjawab.

Terima kasih sebelumnya (IH)
------------

Menjawab pertanyaan tsb serta pertanyaan pertanyaan serupa yg banyak diajukan. Saya ingin menjelaskan sejauh yg saya tahu, sbb;
  1. Sesuai amanah undang2 guru dan dosen (UUGD) Tahun 2005, jabatan guru ditingkatkan dan diabsahkan status menjadi PROFESI. Karena itu, sebagaimana yg berlaku pada profesi lain (dokter, psikolog, apoteker, dsb), maka setiap guru wajib memiliki sertifikat profesi (berupa sertifikat pendidik).
  2. Dalam UUGD disebutkan pula, guru yg sdh diangkat sebelum UUGD tsb (disebut guru dlm jabatan, terhitung 30 Desember 2005), hrs segera disertifikasi dan telah memiliki sertifikat pendidik paling lambat 10 thn sejak berlakunya undang2 tsb. Disebutkan pula, guru yang akan diangkat setelah itu (terhitung mulai 31 Desember 2005 atau sering diambil ringkasnya Januari 2006) hrs sdh bersertifikat pendidik yg diperoleh melalui pendidikan profesi guru (PPG).
  3. Di awal pemberlakuan UUGD tsb Kab/kota msh merekrut guru baru yg tak memenuhi syarat (hanya S1, bukan alumni PPG) karena desakan kebutuhan dan saat itu memang belum ada alumni PPG. Ini berlangsung terus hingga 2015.
  4. Sejak thn 2007 Dikbud telah menyelenggarakan berbagai pola PPG prajabatan seperti PPG PGSD berasrama, PPG Basic-science, dan sejak 2010 ada PPG Pasca-SM3T, PPGT, dan PPG Kolaboratif. Dari semua pola PPG tlh dihasilkan banyak alumni yg sebagian sdh terserap diangkat jadi guru.
  5. Sejak thn 2015, Kemdikbud, Kemen PAN dan BAKN tlh menyepakati u mengakhiri rekrutmen guru yg melanggar undang2 (rekrutmen S1). Maka thn 2015 adalah batas akhir penerimaan guru yg tak bersertifikat pendidik. Sejak 2016, guru yg direkrut harus sdh bersertifikat pendidik (lulus PPG prajabatan).
  6. Guru yg terlanjur direkrut antara 2006 - 2015 wajib memiliki sertifikat pendidikan lewat PPG dalam jabatan. Maka mulai tahun 2016 ini mereka akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPG (disebut SG-PPG, dulu disebut PPGJ). Secara nasional, guru kategori ini berjumlah lbh 500 ribuan org.
  7. Guru yg direkrut sebelum 2006 dan belum bersertifikat pendidik tetap mengikuti pola sertifikasi PLPG dan Penilaian Portopolio (u guru berprestasi yg memenuhi syarat). Secara nasional msh ada sktr 60 ribu guru msk kategori ini.
  8. Berdasarkan standar yg disusun oleh Kemenristekdikti thn 2016, pola semua pendidikan profesi prajabatan di Indonesia harus sama, yaitu menyelesaikan pendidikan profesi dahulu baru ditugaskan mengabdi (internship). Karena itu, untuk calon guru harus ikut PPG lebih dahulu baru ditugaskan mengabdi ke daerah 3T (seperti SM3T) ataupun daerah lain yg membutuhkan guru.
  9. Pola SM3T untuk penugasan guru seperti selama ini dilaksanakan (angkatan I-V) dianggap tdk tepat karena guru yg dikirim belum memenuhi syarat profesi (seperti amanah UUGD) yakni hrs tamatan PPG atau bersertifikat pendidik baru bisa diangkat/ditugaskan sebagai guru.
  10. Oleh karena itu, Kemenristekdikti mengubah pola PPG-SM3T (yg sebelumnya, merekrut calon u ditugaskan lbh dahulu ke daerah 3T baru ikut PPG) menjadi langsung ikut PPG prajabatan setelah menamatkan S1 selama 1 thn, dan setelah itu mengikuti tugas internship dengan mengabdikan diri di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya di Indonesia. Setelah menyelesaikan semua tugas tsb, barulah ybs diberi sertifikat pendidik. Para alumni PPG prajabatan ini seterusnya diserahkan ke Kemdikbud u menunggu penempatan.
Semoga ini bisa menjelaskan berbagai info dan isu yang banyak berseliweran...

oleh: Abdullah Pandang_Dirut PPG UNM